Produsen Aditif Makanan TianJia Kalsium Laktat
Kalsium laktat, butiran atau bubuk putih.Hampir tidak berbau.Tidak berbau.Ini sedikit lapuk saat terkena udara.Air kristal hilang pada 120 ℃.Mudah larut dalam air panas, larut dalam air.Agen kalsium digunakan sebagai penguat nutrisi makanan, digunakan dalam makanan bayi, produk susu, roti, kue, permen, produk kacang-kacangan, acar, dll.
Apa itu Kalsium Laktat?
Fungsi Kalsium Laktat
1. Kalsium laktat menjadi mineral fortifier dalam minuman olahraga, jus, makanan diet dan produk bayi karena rasanya yang netral, stabilitas dan bioavailabilitas yang tinggi;
2. Kalsium laktat dapat digunakan untuk meningkatkan mineral dalam susu dan minuman susu fermentasi tanpa berdampak pada rasa dan rasa produk serta risiko pengendapan protein;
3. Kalsium laktat digunakan dalam jeli, permen karet, selai dan ikan cincang untuk mengatur pH, menstabilkan gel dan meningkatkan kekuatan gel;
Penerapan Kalsium Laktat
Aplikasi
Di Industri makanan
1. Ini adalah sumber kalsium yang baik, digunakan secara luas dalam minuman dan makanan.
2. Dapat digunakan dalam jeli, permen karet untuk menstabilkan dan memperkuat gal.
3. Digunakan dalam pengepakan buah, pemesinan dan penyimpanan sayuran untuk mengurangi hilangnya kondensat,
meningkatkan kerapuhan.
4. Digunakan sebagai bahan tambahan pada daging sosis dan banger yang dihaluskan
Dalam kedokteran
1.Dapat digunakan sebagai sumber kalsium dan suplemen nutrisi di troche.
2. Digunakan sebagai nutrisi dalam perawatan medis.
Dalam Produk Pertanian dan Pertanian
1. Digunakan sebagai suplemen kalsium untuk ikan dan burung
2. Digunakan sebagai aditif pakan
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2.Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Milik Tianjia,
3. Penelitian tentang Pengetahuan Pasar & tindak lanjut tren,
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk produk-produk yang banyak diminati,
5. Andal & Ketat mengikuti tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Legalisasi dokumen & proses Inspeksi Pihak Ketiga.