Ammonium Dihidrogen Fosfat MAP
Penggunaan amonium dihidrogen fosfat dalam pertanian adalah sebagai pupuk fosfat.
Dalam penggunaan industri, dapat digunakan sebagai penghambat api untuk kayu, kertas, dan kain (seperti sebagai bahan pemadam api untuk batang korek api dan sumbu lilin), serta dalam bidang farmasi. Selain itu, juga dapat digunakan sebagai aditif dalam pakan ternak ruminansia.
Sifat-sifat amonium dihidrogen fosfat:Ini adalah bubuk kristal putih dan sifat kimianya relatif stabil di udara; sedikit larut dalam etanol, tidak larut dalam aseton, dll.
Perkenalan:
Monoamonium Fosfat, MAP, bahan kimia, juga dikenal sebagai amonium fosfat, adalah kristal putih, rumus kimianya adalah NH4H2PO4, pemanasan akan terurai menjadi amonium metafosfat (NH4PO3), dapat dibuat melalui reaksi amonia dan asam fosfat, terutama digunakan sebagai pupuk dan bahan tahan api untuk kayu, kertas, dan kain, juga digunakan sebagai aditif pakan ruminansia.
Atribut
Kristal granular putih; densitas relatif 1,803 (19℃), titik leleh 190℃, mudah larut dalam air, sedikit larut dalam
alkohol, tidak larut dalam alkohol, nilai pH larutan air 1% adalah 4,5.
Aplikasi Produk
Senyawa ini dapat dibuat melalui reaksi antara amonia dan asam fosfat. Senyawa ini terutama digunakan sebagai pupuk dan penghambat api untuk kayu, kertas, dan kain. Selain itu, juga digunakan dalam bidang farmasi dan sebagai aditif pakan ternak ruminansia.
Digunakan sebagai bahan tahan api dalam pupuk dan kayu, kertas, serta kain (misalnya, sebagai pemadam bara api pada batang korek api dan sumbu lilin), kultur starter aditif makanan, penguat nutrisi, dan sebagai aditif pakan untuk ruminansia.
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2. Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Sendiri Tianjia,
3. Melakukan riset pengetahuan pasar dan mengikuti tren.
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk Produk yang Sangat Diminati
5. Terpercaya & Patuh sepenuhnya terhadap tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Dokumen Legalisasi & Proses Inspeksi Pihak Ketiga.












