Mononatrium Fosfat
Mononatrium Fosfat, Natrium Dihidrogen fosfat
Rumus Molekul:
NaH2PO4, NaH2PO4·H2O, NaH2PO4·2H2O
Berat Molekul:
Anhidrat: 120,01; Monohidrat: 138,01; Dihidrat: 156,01
CAS:
Anhidrat: 7558-80-7; Monohidrat: 10049-21-5; Dihidrat: 13472-35-0
Karakter:
Kristal ini berbentuk kolom, tidak berwarna, tidak berbau, dan sedikit menyerap kelembapan. Kepadatan relatifnya adalah 2,04 dan titik lelehnya adalah 60℃.
Mudah larut dalam air tetapi tidak larut dalam etanol. Jika dipanaskan di bawah 100℃, dapat larut dalam air kristal dan berubah menjadi
Garam monohidrat. Ketika dipanaskan hingga 100℃, ia akan kehilangan air kristal dan berubah menjadi zat anhidrat, yang akan menjadi natrium metafosfat jika terus dipanaskan.
Kegunaan:
Mononatrium Fosfat (MSP) digunakan sebagai agen penyangga untuk berbagai macam produk.
Properti
Bubuk putih atau granular; massa jenis relatif 1,86 g/cm³; Larut dalam air dan tidak larut dalam etanol; Jika larutan airnya dipanaskan bersama dengan asam anorganik encer, akan terhidrolisis menjadi asam fosfat; Bersifat higroskopis, dan ketika menyerap kelembapan, akan berubah menjadi produk heksahidrat; Jika dipanaskan pada suhu di atas 220℃, akan terurai menjadi natrium metafosfat
Aplikasi
Sebagai bahan pengembang, ragi digunakan untuk memanggang bahan makanan guna mengontrol kecepatan fermentasi; ketika digunakan pada mi instan, ragi dapat mempersingkat waktu rehidrasi dan mencegah mi menjadi lengket dan lembek; ketika digunakan pada kerupuk atau kue, ragi dapat mempersingkat waktu fermentasi, mengurangi kerusakan, menjaga pori-pori tetap teratur, dan dengan demikian memperpanjang umur simpan.
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2. Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Sendiri Tianjia,
3. Melakukan riset pengetahuan pasar dan mengikuti tren.
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk Produk yang Sangat Diminati
5. Terpercaya & Patuh sepenuhnya terhadap tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Dokumen Legalisasi & Proses Inspeksi Pihak Ketiga.












