Acesulfame K
Pengenalan Produk
Acesulfame potassium, juga dikenal sebagai acesulfame K (K adalah simbol untuk kalium) atau Ace K, adalah pengganti gula bebas kalori (pemanis buatan) yang sering dipasarkan dengan nama dagang Sunett dan Sweet One. Di Uni Eropa, dikenal dengan nomor E (kode aditif) E950.
Acesulfame K 200 kali lebih manis daripada sukrosa (gula biasa), semanis aspartam, sekitar dua pertiga lebih manis daripada sakarin, dan sepertiga lebih manis daripada sukralosa. Seperti sakarin, ia memiliki rasa pahit yang sedikit tertinggal di mulut, terutama pada konsentrasi tinggi. Kraft Foods mematenkan penggunaan natrium ferulat untuk menutupi rasa pahit acesulfame. Acesulfame K sering dicampur dengan pemanis lain (biasanya sukralosa atau aspartam). Campuran ini konon memberikan rasa yang lebih mirip sukrosa di mana setiap pemanis menutupi rasa pahit pemanis lainnya atau menunjukkan efek sinergis sehingga campuran tersebut lebih manis daripada komponennya. Acesulfame kalium memiliki ukuran partikel yang lebih kecil daripada sukrosa, sehingga campurannya dengan pemanis lain menjadi lebih seragam.
Tidak seperti aspartam, asesulfam K stabil terhadap panas, bahkan dalam kondisi asam atau basa sedang, sehingga dapat digunakan sebagai aditif makanan dalam pembuatan kue, atau dalam produk yang membutuhkan masa simpan yang lama. Meskipun asesulfam kalium memiliki masa simpan yang stabil, ia akhirnya dapat terurai menjadi asetoasetat, yang beracun dalam dosis tinggi. Dalam minuman berkarbonasi, hampir selalu digunakan bersamaan dengan pemanis lain, seperti aspartam atau sukralosa. Ia juga digunakan sebagai pemanis dalam minuman protein dan produk farmasi, terutama obat kunyah dan cair, di mana ia dapat membuat bahan aktifnya lebih enak.
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2. Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Sendiri Tianjia,
3. Melakukan riset pengetahuan pasar dan mengikuti tren.
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk Produk yang Sangat Diminati
5. Terpercaya & Patuh sepenuhnya terhadap tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Dokumen Legalisasi & Proses Inspeksi Pihak Ketiga.












