TianJia, Produsen Aditif Makanan, Bubuk Santan.
Spesifikasi Utama: susu kelapa bubuk, air kelapa bubuk
Bubuk kelapa atau santan bubuk dibuat dari daging kelapa segar. Prosesnya meliputi memeras daging kelapa, memekatkan, menyaring sari kelapa, dan mengeringkannya dengan metode pengeringan semprot hingga menjadi bubuk. Warnanya seperti susu ketika larut dalam air.
Bubuk air kelapa atau bubuk sari kelapa terbuat dari air kelapa. Bubuk air kelapa berupa bubuk putih, dan tidak berwarna ketika larut dalam air.
Bubuk kelapa mengandung nutrisi yang kaya. Setelah dikonsumsi, bubuk kelapa dapat secara efektif melengkapi protein dan asam amino yang dibutuhkan tubuh manusia, serta dapat secara efektif meningkatkan metabolisme. Selain itu, bubuk kelapa juga mengandung vitamin E dalam jumlah besar, yang dapat secara efektif melawan oksidasi, memerangi radikal bebas, menjaga kelembapan kulit, dan berperan dalam kecantikan, perawatan kulit, dan pemutihan. Lebih jauh lagi, bubuk kelapa memiliki efek tertentu dalam meningkatkan hematopoiesis, yang dapat melengkapi ion besi tertentu dan mencegah anemia defisiensi besi. Namun perlu diperhatikan bahwa konsumsi bubuk kelapa tidak boleh berlebihan, karena dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan serebrovaskular.
Untuk menunda penuaan, vitamin B1, B2, C, E, dan VA adalah suplemen alami yang penting untuk metabolisme sel otak. Suplemen ini meningkatkan metabolisme, mencegah timbulnya bintik hitam dan flek, serta memutihkan kulit; membantu meningkatkan pencernaan dan kapasitas penyerapan tubuh; meningkatkan sirkulasi darah mikrovaskular dan menunda penuaan; serta membantu menghilangkan radikal bebas oksigen yang terakumulasi.
Penggunaan:Aditif makanan, produk perawatan kulit, produk kesehatan
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2. Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Sendiri Tianjia,
3. Melakukan riset pengetahuan pasar dan mengikuti tren.
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk Produk yang Sangat Diminati
5. Terpercaya & Patuh sepenuhnya terhadap tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Dokumen Legalisasi & Proses Inspeksi Pihak Ketiga.











