Natrium Diasetat
3. Kemurnian: minimal 99%
4. Penampilan: Kristal putih
5. Kode HS: 29152910
Apakah itu natrium diasetat?
Nilai pH larutan berair dengan konsentrasi 10% berada antara 4,5 dan 5,0. Larutan akan terurai ketika dipanaskan hingga 150 ℃. Mudah terbakar. Aplikasi: Digunakan sebagai pengawet, zat penghambat jamur, pengatur keasaman, zat penyedap nutrisi, disinfektan, dan zat pengkelat.
Fungsi natrium diasetat
Granul atau bubuk kristal putih; Berbau asam asetat. Mudah menyerap air; Sangat larut dalam air (1 g/ml), dan menghasilkan asam asetat dengan konsentrasi 42,25%. Nilai pH larutan air dengan konsentrasi 10% berada antara 4,5 dan 5,0. Akan terurai saat dipanaskan hingga 150 ℃. Mudah terbakar. Aplikasi: Digunakan sebagai pengawet, penghambat jamur, pengatur keasaman, penambah rasa bergizi, disinfektan, dan zat pengkelat.
Penerapan Natrium diasetat
Digunakan sebagai pengawet, agen penghambat jamur, pengatur keasaman, agen penyedap rasa bergizi, disinfektan, dan agen pengkelat.
PENGGUNAAN natrium diasetat:
1) Efek antiseptik dan antiseptiknya lebih baik daripada asam benzoat, dan dosis umumnya adalah 0,3-3 g/kg.
2) tidak mengubah karakteristik makanan, tidak terpengaruh oleh pengaruh pH makanan itu sendiri, berpartisipasi dalam metabolisme tubuh manusia, menghasilkan CO2 dan H2O, dapat dianggap sebagai bagian dari makanan, menjaga warna, aroma, dan nutrisi asli makanan.
3) Bahan ini banyak digunakan untuk mencegah jamur dan korosi pada semua jenis makanan, serta banyak digunakan dalam industri kedokteran, tembakau, pembuatan kertas, pengawetan buah, pakan ternak, dan industri lainnya.
4) mudah dioperasikan dan dapat langsung ditambahkan, disemprotkan, atau diresapkan.
5) rasa asam yang lembut, yang menutupi bau khas propionat.
1. Lebih dari 10 tahun pengalaman dengan sertifikasi ISO,
2. Pabrik pencampuran rasa dan pemanis, Merek Sendiri Tianjia,
3. Melakukan riset pengetahuan pasar dan mengikuti tren.
4. Pengiriman Tepat Waktu & Promosi Stok untuk Produk yang Sangat Diminati
5. Terpercaya & Patuh sepenuhnya terhadap tanggung jawab kontrak & layanan purna jual,
6. Profesional dalam Layanan Logistik Internasional, Dokumen Legalisasi & Proses Inspeksi Pihak Ketiga.












